1. LATAR
BELAKANG
1.1.
Menciptakan
tenaga profesi yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar industri
yang mengacu pada SKKNI.
1.2.
Tuntutan persyaratan kompetensi dalam bidang akuntansi tentang menerapkan prinsip praktik
profesional dalam bekerja, menerapkan praktik-praktik kesehatan dan keselamatan
di tempat kerja, memproses entry jurnal, memproses buku besar, menyusun laporan
keuangan, mengoperasikan paket program pengolahan angka/spreadsheet,
mengoperasikan aplikasi komputer akuntansi.
1.3.
Tuntutan terhadap kebutuhan tenaga kerja profesional
dalam bidang Teknisi Akuntansi.
1.4.
Tuntutan
persyaratan kompetensi dari persyaratan pasar sesuai dengan SKKNI dan SAK ETAP
2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
2.1.
Bidang
Teknisi Akuntansi Yunior untuk memproses entri jurnal, buku besar, menyususn
laporan keuangan berbasis SAK ETAP serta Operator Aplikasi Akuntansi berbasis
komputer.
2.2.
Lingkup
pengguna antara lain penyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual dan aplikasi
berbasis komputer untuk seluruh perusahaan.
3.
TUJUAN SERTIFIKASI
3.1.
Memastikan
dan memelihara kompetensi para Teknisi Akuntansi Yunior memproses entry jurnal,
memproses buku besar, menyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP pada
Perusahaan yang mengacu pada SKKNI.
3.2.
Memastikan
dan memelihara kompetensi para Teknisi Akuntansi Yunior mengoperasikan paket program pengolahan
angka/spreadsheet dan mengoperasikan aplikasi komputer akuntansi.
4. ACUAN
NORMATIF
4.1.
Peraturan
Presiden RI No 8 Tahun 2012 Tentang KKNI
4.2.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 182 tahun 2013 tentang penetapan
standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori jasa Profesional, Ilmiah,
dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akuntansi Golongan Jasa Akuntnasi,
pembukaan dan pemeriksa; konsultasi pajak sub golongan jasa Akuntansi,
pembukuan dan pembukuan dan pemeriksaan; konsultasi pajak kelompok usaha
teknisi akuntansi.
4.3.
Peraturan
Menteri Keuangan RI No 25 Tahun 2014
Tentang Akuntan beregister negara.
4.4.
Surat
Edaran No.SE-07/AP/2014 Tentang Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Teknisi Akuntansi dan Skema Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi
5. KEMASAN
/ PAKET KOMPETENSI KKNI
5.1.
Jenis
Kemasan : KKNI
5.2.
Paket : Kualifikasi II
5.3.
Sebutan
Kualifikasi : Teknisi Akuntansi Yunior
5.4.
Rincian
Unit Kompetensi atau Uraian Tugas dari Teknisi Akuntansi Yunior
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
1
|
M.692000.001.02
|
Menerapkan
Prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja
|
2
|
M.692000.002.02
|
Menerapkan
Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
|
3
|
M.692000.007.02
|
Memproses
Entry Jurnal
|
4
|
M.692000.008.02
|
Memproses
Buku Besar
|
5
|
M.692000.013.02
|
Menyusun
Laporan Keuangan
|
6
|
M.692000.022.02
|
Mengoperasikan
Paket Program Pengolah Angka/Spreadsheet
|
7
|
M.692000.023.02
|
Mengoperasikan
Aplikasi Komputer Akuntansi
|
6. PERSYARATAN
DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1.
Peserta
Pelatihan memiliki pendidikan minimal lulusan SMA/SMK/Sederajat.
6.2.
Memiliki
sertifikasi pelatihan profesi untuk unit-unit kompetensi yang tercantum dalam
daftar unit kompetensi dalam KKNI Teknisi Akuntansi Yunior.
7. HAK
PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1.
Hak
Pemohon Sertifikasi
7.1.1.
Peserta
diperbolehkan mengikuti uji kompetensi untuk seluruh unit kompetensi dalam Kualifikasi
II / Teknisi Akuntansi Yunior.
7.1.2.
Peserta
yang dinyatakan kompeten dalam Asesmen pada seluruh Unit Kompetensi pada Kualifikasi
II / Teknisi Akuntansi Yunior maka diberikan sertifikat kompetensi (certificate of competence).
7.1.3.
Peserta
yang tidak lulus uji kompetensi pada beberapa unit kompetensi maka diberikan
kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi ulang pada unit kompetensi yang belum
kompeten maksimal sebanyak 1 (satu) kali.
7.1.4. Peserta yang tidak lulus uji
kompetensi ulang sesuai dengan poin 7.1.3 maka dianggap gagal dan harus
mengikuti uji kompetensi ulang untuk seluruh unit kompetensi.
7.2.
Kewajiban
Pemegang Sertifikat
7.2.1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan lingkup sertifikasi
dan tetap menjaga kode etik profesi
7.2.2. Mengikuti
pelaksanaan surveilan yang ditetapkan oleh LSP Unggul Mandiri Smart Fast minimal satu
kali dalam periode masa berlaku sertifikat
8. BIAYA
SERTIFIKASI
Biaya sertifikasi kompetensi untuk Kualifikasi II / Teknisi Akuntansi Yunior
adalah
sebesar Rp
250.000,-
9. PROSES
SERTIFIKASI
9.1.
Persyaratan Pendaftaran
9.1.1.
Fotokopi ijazah terakhir yang dimiliki
9.1.2.
Membawa bukti-bukti terkini berupa sertifikat,
surat keterangan, surat referensi dan bukti lainnya (rekaman hasil kerja /
portofolio) yang berkenaan dengan Kualifikasi II / Teknisi Akuntansi Yunior
yang dipilih.
9.1.3.
Mengisi formulir permohonan sertifikasi
(FR-APL-01)
9.1.4. Mengerjakan
formulir penilaian mandiri (FR-APL-02)
9.1.5. Fotokopi
identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku
9.1.6. Membayar
biaya sertifikasi
9.1.7. Pasphoto
ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
9.2. Proses
Verifikasi Bukti
9.2.1.
Petugas di TUK (Tempat Uji
Kompetensi) memeriksa dan menelaah dokumen persyaratan calon peserta
sertifikasi, apakah calon peserta sertifikasi telah memenuhi persyaratan atau
belum.
9.2.2.
Asesor kompetensi yang telah
memperoleh penugasan dari LSP Unggul Mandiri Smart Fast akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh calon
peserta sesuai dengan isian bukti pendukung pada FR-APL-01 dan kesesuaian bukti
pada FR-APL-02.
9.2.3.
Asesor kompetensi membuat
keputusan direkomendasikan atau tidak direkomendasikan lanjut asesmen
9.2.4. Asesor kompetensi mendiskusikan rencana asesmen dengan peserta sertifikasi
menyangkut jadwal, lokasi, dan melakukan penyesuaian yang diperlukan, serta
membuat kesepakatan dengan peserta sertifikasi
9.3. Proses
Uji Kompetensi
9.3.1.
LSP menugaskan tim Asesor untuk mengases
kompetensi peserta sertifikasi melalui metode observasi
demonstrasi/praktek, lisan dan tertulis.
9.3.2.
Proses asesmen dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga dapat menjamin bahwa pelaksanaan asesmen dilaksanakan secara
objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk hasil
direkomendasikan kompeten atau tidak direkomendasikan kompeten.
9.3.3.
LSP menjamin kerahasian hasil asesmen.
9.4. Keputusan
Asesmen
9.4.1.
Berdasarkan laporan dan hasil rekomendasi
asesor pelaksana asesmen, LSP. Unggul Mandiri Smart Fast mengevaluasi, mempertimbangkan, dan
membuat keputusan sertifikasi (bila diperlukan akan membentuk tim teknis
khusus)
9.4.2.
Keputusan LSP Unggul Mandiri Smart Fast berupa pernyataan menerima atau menolak dengan alasan,
terhadap hasil rekomendasi asesor pelaksana asesmen
9.4.3.
Peserta sertifikasi yang diputuskan
Kompeten (K) akan diterbitkan sertifikat kompetensi untuk Kualifikasi II / Teknisi Akuntansi Yunior.
9.4.4.
Sertifikat kompetensi akan diberikan atau
dikirim kepada pihak yang relevan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah keputusan sertifikasi dibuat LSP Unggul Mandiri Smart Fast
9.5. Pembekuan
dan Pencabutan Sertifikat
9.5.1.
Pembekuan dan pencabutan sertifikat
dilakukan jika terjadi penyalahgunaan sertifikat yang berpotensi merugikan LSP
. Unggul Mandiri Smart Fast.
9.5.2.
Melanggar kode etik profesi teknisi akuntansi.
9.5.3. Selama
pembekuan dan pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat tidak diperkenankan
melakukan promosi atau sebagai bahan rujukan untuk kegiatan tertentu
9.5.4. Melakukan tindakan
pidana yang merugikan orang lain baik secara finansial maupun non finansial.
9.6. Pemeliharaan
Sertifikat
9.6.1. Untuk memelihara
kompetensi pemegang sertifikat kompetensi, LSP Unggul Mandiri Smart Fast
melakukan surveilan pemegang sertifikat dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
a. Bekerja sesuai
yang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki
b. Tidak terbukti
melanggar kode etik teknisi akuntansi.
9.6.2. Surveilan
dapat dilakukan dengan cara melihat langsung aktivitas kerja, atau komunikasi
melalui telepon.
9.6.3.
Melaporkan setiap perubahan data diri
dalam rangka pengkinian data pemegang sertifikat, seperti tempat bekerja, jabatan,
dan pendidikan saat ini.
9.7. Proses
Sertifikasi Ulang
9.7.1. Hasil
keputusan sertifikasi oleh asesor menyatakan peserta uji kompetensi belum kompeten untuk seluruh
unit kompetensi dalam Kualifikasi II / Teknisi Akuntansi
Yunior yang diujikan.
9.7.2. LSP
Unggul Mandiri Smart Fast
menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sama dengan persyaratan awal mengikuti
uji kompetensi untuk menjamin kemutakhiran data peserta.
9.7.3. Sertifikasi
ulang fokus pada metode asesmen observasi demonstrasi/ praktek, wawancara/interview,
dan/atau portofolio.
9.8. Penggunaan
Sertifikat
Peserta yang disertifikasi harus menandatangani persetujuan untuk
9.8.1. Memenuhi
ketentuan pada skema sertifikasi
9.8.2. Menyatakan
bahwa sertifikat hanya berlaku pada ruang lingkup yang diberikan
9.8.3. Tidak melakukan
tindakan pidana yang merugikan orang lain baik secara finansial maupun non
finansial.
9.8.4.
Tidak menyalahgunakan sertifikat yang
dapat merugikan LSP Unggul Mandiri Smart Fast
9.9. Banding
Banding merupakan proses pengajuan pengaduan dari peserta uji
mengenai ketidakpuasan terkait pelaksanaan uji kompetensi yang telah
dilaksanakan. Proses pengajuan banding yaitu :
9.9.1. Sekretariat LSP
menerima surat pengaduan dari peserta uji mengenai ketidakpuasan pelaksaan
sertifikasi baik pada tahap keputusan peserta sertifikasi, tahap pelaksanaan
sertifikasi dan atau tahap rekomendasi oleh asesor kompetensi.
9.9.2. Direktur LSP
Unggul Mandiri Smart Fast membahas surat pengaduan bersama manager dan komite
sertifikasi menyiapkan draf balasan atas pengaduan tersebut.
9.9.3. Draf balasan di
konsultasikan dengan dewan pengarah sebelum dikirim kepada pengadu.
9.9.4. Surat balasan
dikirim ke pengadu
9.9.5. Keputusan
banding adalah diterima atau ditolak disertai dengan alasan