Rabu, 10 Januari 2018

Contoh Skema Teknisi Akuntansi Yunior



1.    LATAR BELAKANG
1.1.    Menciptakan tenaga profesi yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar industri yang mengacu pada SKKNI.
1.2.    Tuntutan persyaratan kompetensi dalam bidang akuntansi tentang menerapkan prinsip praktik profesional dalam bekerja, menerapkan praktik-praktik kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, memproses entry jurnal, memproses buku besar, menyusun laporan keuangan, mengoperasikan paket program pengolahan angka/spreadsheet, mengoperasikan aplikasi komputer akuntansi.
1.3.    Tuntutan terhadap kebutuhan tenaga kerja profesional dalam bidang Teknisi Akuntansi.
1.4.    Tuntutan persyaratan kompetensi dari persyaratan pasar sesuai dengan SKKNI dan SAK ETAP

2.    RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
2.1.    Bidang Teknisi Akuntansi Yunior untuk memproses entri jurnal, buku besar, menyususn laporan keuangan berbasis SAK ETAP serta Operator Aplikasi Akuntansi berbasis komputer.
2.2.    Lingkup pengguna antara lain penyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual dan aplikasi berbasis komputer untuk seluruh perusahaan.
3.    TUJUAN SERTIFIKASI
3.1.    Memastikan dan memelihara kompetensi para Teknisi Akuntansi Yunior memproses entry jurnal, memproses buku besar, menyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP pada Perusahaan yang mengacu pada SKKNI.
3.2.    Memastikan dan memelihara kompetensi para Teknisi Akuntansi Yunior  mengoperasikan paket program pengolahan angka/spreadsheet dan mengoperasikan aplikasi komputer akuntansi.

4.    ACUAN NORMATIF
4.1.    Peraturan Presiden RI No 8 Tahun 2012 Tentang KKNI
4.2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 182 tahun 2013 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akuntansi Golongan Jasa Akuntnasi, pembukaan dan pemeriksa; konsultasi pajak sub golongan jasa Akuntansi, pembukuan dan pembukuan dan pemeriksaan; konsultasi pajak kelompok usaha teknisi akuntansi.
4.3.    Peraturan Menteri Keuangan RI  No 25 Tahun 2014 Tentang Akuntan beregister negara.
4.4.    Surat Edaran No.SE-07/AP/2014 Tentang Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Teknisi Akuntansi dan Skema Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi

5.    KEMASAN / PAKET KOMPETENSI KKNI
5.1.    Jenis Kemasan                    :  KKNI
5.2.    Paket                                    :  Kualifikasi II
5.3.    Sebutan Kualifikasi              :  Teknisi Akuntansi Yunior
5.4.    Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas dari Teknisi Akuntansi Yunior

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT
1
M.692000.001.02
Menerapkan Prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja
2
M.692000.002.02
Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
3
M.692000.007.02
Memproses Entry Jurnal
4
M.692000.008.02
Memproses Buku Besar
5
M.692000.013.02
Menyusun Laporan Keuangan
6
M.692000.022.02
Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka/Spreadsheet
7
M.692000.023.02
Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi

6.    PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1.    Peserta Pelatihan memiliki pendidikan minimal lulusan SMA/SMK/Sederajat.
6.2.    Memiliki sertifikasi pelatihan profesi untuk unit-unit kompetensi yang tercantum dalam daftar unit kompetensi dalam KKNI Teknisi Akuntansi Yunior.

7.    HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1.    Hak Pemohon Sertifikasi
7.1.1.    Peserta diperbolehkan mengikuti uji kompetensi untuk seluruh unit kompetensi dalam Kualifikasi II / Teknisi Akuntansi Yunior.
7.1.2.    Peserta yang dinyatakan kompeten dalam Asesmen pada seluruh Unit Kompetensi pada Kualifikasi II / Teknisi Akuntansi Yunior maka diberikan sertifikat kompetensi (certificate of competence).
7.1.3.    Peserta yang tidak lulus uji kompetensi pada beberapa unit kompetensi maka diberikan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi ulang pada unit kompetensi yang belum kompeten maksimal sebanyak 1 (satu) kali.
7.1.4.    Peserta yang tidak lulus uji kompetensi ulang sesuai dengan poin 7.1.3 maka dianggap gagal dan harus mengikuti uji kompetensi ulang untuk seluruh unit kompetensi.
7.2.    Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1.   Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan lingkup sertifikasi dan tetap menjaga kode etik profesi
7.2.2.   Mengikuti pelaksanaan surveilan yang ditetapkan oleh LSP Unggul Mandiri Smart Fast minimal satu kali dalam periode masa berlaku sertifikat
8.    BIAYA SERTIFIKASI
Biaya sertifikasi kompetensi untuk Kualifikasi II / Teknisi Akuntansi Yunior adalah sebesar Rp 250.000,-
9.    PROSES SERTIFIKASI
9.1.    Persyaratan Pendaftaran
9.1.1.    Fotokopi ijazah terakhir yang dimiliki
9.1.2.    Membawa bukti-bukti terkini berupa sertifikat, surat keterangan, surat referensi dan bukti lainnya (rekaman hasil kerja / portofolio) yang berkenaan dengan Kualifikasi II / Teknisi Akuntansi Yunior yang dipilih.
9.1.3.    Mengisi formulir permohonan sertifikasi (FR-APL-01)
9.1.4.    Mengerjakan formulir penilaian mandiri (FR-APL-02)
9.1.5.    Fotokopi identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku
9.1.6.    Membayar biaya sertifikasi
9.1.7.    Pasphoto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
9.2.    Proses Verifikasi Bukti
9.2.1.    Petugas di TUK (Tempat Uji Kompetensi) memeriksa dan menelaah dokumen persyaratan calon peserta sertifikasi, apakah calon peserta sertifikasi telah memenuhi persyaratan atau belum.
9.2.2.    Asesor kompetensi yang telah memperoleh penugasan dari LSP Unggul Mandiri Smart Fast akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh calon peserta sesuai dengan isian bukti pendukung pada FR-APL-01 dan kesesuaian bukti pada FR-APL-02.
9.2.3.    Asesor kompetensi membuat keputusan direkomendasikan atau tidak direkomendasikan lanjut asesmen
9.2.4.    Asesor kompetensi mendiskusikan rencana asesmen dengan peserta sertifikasi menyangkut jadwal, lokasi, dan melakukan penyesuaian yang diperlukan, serta membuat kesepakatan dengan peserta sertifikasi
9.3.    Proses Uji Kompetensi
9.3.1.    LSP menugaskan tim Asesor untuk mengases kompetensi peserta sertifikasi melalui metode observasi demonstrasi/praktek, lisan dan tertulis. 
9.3.2.    Proses asesmen dilaksanakan sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa pelaksanaan asesmen dilaksanakan secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk hasil direkomendasikan kompeten atau tidak direkomendasikan kompeten.
9.3.3.    LSP menjamin kerahasian hasil asesmen.
9.4.    Keputusan Asesmen
9.4.1.    Berdasarkan laporan dan hasil rekomendasi asesor pelaksana asesmen, LSP. Unggul Mandiri Smart Fast mengevaluasi, mempertimbangkan, dan membuat keputusan sertifikasi (bila diperlukan akan membentuk tim teknis khusus)
9.4.2.    Keputusan LSP Unggul Mandiri Smart Fast berupa pernyataan menerima atau menolak dengan alasan, terhadap hasil rekomendasi asesor pelaksana asesmen
9.4.3.    Peserta sertifikasi yang diputuskan Kompeten (K) akan diterbitkan sertifikat kompetensi untuk Kualifikasi II / Teknisi Akuntansi Yunior.
9.4.4.    Sertifikat kompetensi akan diberikan atau dikirim kepada pihak yang relevan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan sertifikasi dibuat LSP Unggul Mandiri Smart Fast
9.5.    Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
9.5.1.    Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika terjadi penyalahgunaan sertifikat yang berpotensi merugikan LSP . Unggul Mandiri Smart Fast.
9.5.2.    Melanggar kode etik profesi teknisi akuntansi.
9.5.3.    Selama pembekuan dan pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi atau sebagai bahan rujukan untuk kegiatan tertentu
9.5.4.    Melakukan tindakan pidana yang merugikan orang lain baik secara finansial maupun non finansial.
9.6.    Pemeliharaan Sertifikat
9.6.1.    Untuk memelihara kompetensi pemegang sertifikat kompetensi, LSP Unggul Mandiri Smart Fast melakukan surveilan pemegang sertifikat dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
a.    Bekerja sesuai yang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki
b.    Tidak terbukti melanggar kode etik teknisi akuntansi.
9.6.2.    Surveilan dapat dilakukan dengan cara melihat langsung aktivitas kerja, atau komunikasi melalui telepon.
9.6.3.    Melaporkan setiap perubahan data diri dalam rangka pengkinian data pemegang sertifikat, seperti tempat bekerja, jabatan, dan pendidikan saat ini.
9.7.    Proses Sertifikasi Ulang
9.7.1.    Hasil keputusan sertifikasi oleh asesor menyatakan peserta uji kompetensi belum kompeten untuk seluruh unit kompetensi dalam Kualifikasi II / Teknisi Akuntansi Yunior yang diujikan.
9.7.2.    LSP  Unggul Mandiri Smart Fast menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sama dengan persyaratan awal mengikuti uji kompetensi untuk menjamin kemutakhiran data peserta.
9.7.3.    Sertifikasi ulang fokus pada metode asesmen observasi demonstrasi/ praktek, wawancara/interview, dan/atau portofolio.
9.8.    Penggunaan Sertifikat
Peserta yang disertifikasi harus menandatangani persetujuan untuk
9.8.1.    Memenuhi ketentuan pada skema sertifikasi
9.8.2.    Menyatakan bahwa sertifikat hanya berlaku pada ruang lingkup yang diberikan
9.8.3.    Tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan orang lain baik secara finansial maupun non finansial.
9.8.4.    Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP Unggul Mandiri Smart Fast
9.9.    Banding
Banding merupakan proses pengajuan pengaduan dari peserta uji mengenai ketidakpuasan terkait pelaksanaan uji kompetensi yang telah dilaksanakan. Proses pengajuan banding yaitu :
9.9.1.    Sekretariat LSP menerima surat pengaduan dari peserta uji mengenai ketidakpuasan pelaksaan sertifikasi baik pada tahap keputusan peserta sertifikasi, tahap pelaksanaan sertifikasi dan atau tahap rekomendasi oleh asesor kompetensi.
9.9.2.    Direktur LSP Unggul Mandiri Smart Fast membahas surat pengaduan bersama manager dan komite sertifikasi menyiapkan draf balasan atas pengaduan tersebut.
9.9.3.    Draf balasan di konsultasikan dengan dewan pengarah sebelum dikirim kepada pengadu.
9.9.4.    Surat balasan dikirim ke pengadu
9.9.5.    Keputusan banding adalah diterima atau ditolak disertai dengan alasan