Defini dan Pengertian Aparatur
Sipil Negara
Menurut Salinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara yang terdiri dari XV BAB dan 141 Pasal. Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya
dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dalam Penyelenggaraan kebijakan
dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
1.
Kepastian hukum;
2.
Profesionalitas;
3.
Proporsionalitas;
4.
Keterpaduan;
5.
Delegasi;
6.
Netralitas;
7.
Akuntabilitas;
8.
Efektif dan efisien;
9.
Keterbukaan;
10. Nondiskriminatif;
11. Persatuan
dan kesatuan;
12. Keadilan
dan kesetaraan; dan
13. Kesejahteraan.
Aparatur Sipil Negara sebagai profesi
berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
1.
Nilai dasar.
a.
Memegang teguh ideologi Pancasila;
b.
Setia dan mempertahankan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta pemerintahan yang
sah;
c.
Mengabdi kepada negara dan rakyat
Indonesia;
d.
Menjalankan tugas secara profesional dan
tidak berpihak;
e.
Membuat keputusan berdasarkan prinsip
keahlian;
f.
Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
g.
Memelihara dan
menjunjung tinggi standar
etika yang luhur;
h.
Mempertanggungjawabkan tindakan dan
kinerjanya kepada publik;
i.
Memiliki kemampuan dalam
melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
j.
Memberikan layanan
kepada publik secara
jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan
santun;
k.
Mengutamakan kepemimpinan berkualitas
tinggi;
l.
Menghargai komunikasi, konsultasi, dan
kerja sama;
m.
Mengutamakan pencapaian
hasil dan mendorong kinerja pegawai;
n.
Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan;
dan
o.
Meningkatkan efektivitas sistem
pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
2.
Kode etik dan kode perilaku;
a.
Melaksanakan Tugasnya Dengan Jujur,
Bertanggung Jawab, Dan Berintegritas Tinggi;
b.
Melaksanakan Tugasnya
Dengan Cermat Dan Disiplin;
c.
Melayani Dengan Sikap Hormat, Sopan, Dan
Tanpa Tekanan;
d.
Melaksanakan Tugasnya Sesuai Dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
e.
Melaksanakan Tugasnya
Sesuai Dengan Perintah Atasan Atau Pejabat Yang Berwenang
Sejauh Tidak Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dan
Etika Pemerintahan;
f.
Menjaga Kerahasiaan Yang Menyangkut
Kebijakan Negara;
g.
Menggunakan Kekayaan Dan Barang Milik
Negara Secara Bertanggung Jawab, Efektif, Dan Efisien;
h.
Menjaga
Agar Tidak Terjadi
Konflik Kepentingan Dalam Melaksanakan
Tugasnya;
i.
Memberikan Informasi
Secara Benar Dan
Tidak Menyesatkan Kepada Pihak Lain Yang Memerlukan Informasi Terkait
Kepentingan Kedinasan;
j.
Tidak Menyalahgunakan Informasi
Intern Negara, Tugas, Status, Kekuasaan,
Dan Jabatannya Untuk Mendapat Atau Mencari Keuntungan Atau Manfaat Bagi Diri
Sendiri Atau Untuk Orang Lain;
k.
Memegang
Teguh Nilai Dasar
Asn Dan Selalu Menjaga Reputasi Dan Integritas Asn;
Dan
l.
Melaksanakan Ketentuan
Peraturan Perundang- Undangan
Mengenai Disiplin Pegawai Asn.
3.
Komitmen, integritas moral, dan tanggung
jawab pada pelayanan publik;
4.
Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas;
5.
Kualifikasi akademik;
6.
Jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas; dan
7.
Profesionalitas jabatan.
Fungsi dan Tugas
Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam pasal 10 yaitu :
1.
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a.
Pelaksana kebijakan publik;
b.
Pelayan publik; dan
c.
Perekat dan pemersatu bangsa.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara bertugas:
a.
melaksanakan kebijakan
publik yang dibuat
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memberikan pelayanan publik yang
profesional dan berkualitas; dan
c.
mempererat persatuan
dan kesatuan Negara
d.
Kesatuan Republik Indonesia.
2.1
Aparatur
Sipil Negara
Menurut Salinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara yang terdiri dari XV BAB dan 141 Pasal. Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya
dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dalam Penyelenggaraan kebijakan
dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
1.
Kepastian hukum;
2.
Profesionalitas;
3.
Proporsionalitas;
4.
Keterpaduan;
5.
Delegasi;
6.
Netralitas;
7.
Akuntabilitas;
8.
Efektif dan efisien;
9.
Keterbukaan;
10. Nondiskriminatif;
11. Persatuan
dan kesatuan;
12. Keadilan
dan kesetaraan; dan
13. Kesejahteraan.
Aparatur Sipil Negara sebagai profesi
berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
1.
Nilai dasar.
a.
Memegang teguh ideologi Pancasila;
b.
Setia dan mempertahankan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta pemerintahan yang
sah;
c.
Mengabdi kepada negara dan rakyat
Indonesia;
d.
Menjalankan tugas secara profesional dan
tidak berpihak;
e.
Membuat keputusan berdasarkan prinsip
keahlian;
f.
Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
g.
Memelihara dan
menjunjung tinggi standar
etika yang luhur;
h.
Mempertanggungjawabkan tindakan dan
kinerjanya kepada publik;
i.
Memiliki kemampuan dalam
melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
j.
Memberikan layanan
kepada publik secara
jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan
santun;
k.
Mengutamakan kepemimpinan berkualitas
tinggi;
l.
Menghargai komunikasi, konsultasi, dan
kerja sama;
m.
Mengutamakan pencapaian
hasil dan mendorong kinerja pegawai;
n.
Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan;
dan
o.
Meningkatkan efektivitas sistem
pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
2.
Kode etik dan kode perilaku;
a.
Melaksanakan Tugasnya Dengan Jujur,
Bertanggung Jawab, Dan Berintegritas Tinggi;
b.
Melaksanakan Tugasnya
Dengan Cermat Dan Disiplin;
c.
Melayani Dengan Sikap Hormat, Sopan, Dan
Tanpa Tekanan;
d.
Melaksanakan Tugasnya Sesuai Dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
e.
Melaksanakan Tugasnya
Sesuai Dengan Perintah Atasan Atau Pejabat Yang Berwenang
Sejauh Tidak Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dan
Etika Pemerintahan;
f.
Menjaga Kerahasiaan Yang Menyangkut
Kebijakan Negara;
g.
Menggunakan Kekayaan Dan Barang Milik
Negara Secara Bertanggung Jawab, Efektif, Dan Efisien;
h.
Menjaga
Agar Tidak Terjadi
Konflik Kepentingan Dalam Melaksanakan
Tugasnya;
i.
Memberikan Informasi
Secara Benar Dan
Tidak Menyesatkan Kepada Pihak Lain Yang Memerlukan Informasi Terkait
Kepentingan Kedinasan;
j.
Tidak Menyalahgunakan Informasi
Intern Negara, Tugas, Status, Kekuasaan,
Dan Jabatannya Untuk Mendapat Atau Mencari Keuntungan Atau Manfaat Bagi Diri
Sendiri Atau Untuk Orang Lain;
k.
Memegang
Teguh Nilai Dasar
Asn Dan Selalu Menjaga Reputasi Dan Integritas Asn;
Dan
l.
Melaksanakan Ketentuan
Peraturan Perundang- Undangan
Mengenai Disiplin Pegawai Asn.
3.
Komitmen, integritas moral, dan tanggung
jawab pada pelayanan publik;
4.
Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas;
5.
Kualifikasi akademik;
6.
Jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas; dan
7.
Profesionalitas jabatan.
Fungsi dan Tugas
Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam pasal 10 yaitu :
1.
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a.
Pelaksana kebijakan publik;
b.
Pelayan publik; dan
c.
Perekat dan pemersatu bangsa.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara bertugas:
a.
melaksanakan kebijakan
publik yang dibuat
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memberikan pelayanan publik yang
profesional dan berkualitas; dan
c.
mempererat persatuan
dan kesatuan Negara
d.
Kesatuan Republik Indonesia.