Senin, 06 November 2017

Pengertian Aparatur Sipil Negara



Defini dan Pengertian Aparatur Sipil Negara
Menurut Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari XV BAB dan 141 Pasal. Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya  disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau      diserahi   tugas   negara   lainnya   dan   digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah  warga  negara  Indonesia  yang  memenuhi syarat           tertentu,   diangkat   sebagai   Pegawai   ASN secara tetap  oleh  pejabat  pembina  kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dalam Penyelenggaraan    kebijakan    dan    Manajemen    ASN berdasarkan pada asas:
1.      Kepastian hukum;
2.      Profesionalitas;
3.      Proporsionalitas;
4.      Keterpaduan;
5.      Delegasi;
6.      Netralitas;
7.      Akuntabilitas;
8.      Efektif dan efisien;
9.      Keterbukaan;
10.  Nondiskriminatif;
11.  Persatuan dan kesatuan;
12.  Keadilan dan kesetaraan; dan
13.  Kesejahteraan.
 Aparatur Sipil Negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
1.      Nilai dasar.
a.       Memegang teguh ideologi Pancasila;
b.      Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia   Tahun   1945   serta pemerintahan yang sah;
c.       Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
d.      Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
e.       Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
f.       Menciptakan         lingkungan         kerja         yang nondiskriminatif;
g.      Memelihara  dan  menjunjung  tinggi  standar  etika yang luhur;
h.      Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
i.        Memiliki     kemampuan     dalam     melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
j.        Memberikan  layanan  kepada  publik  secara  jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k.      Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
l.        Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
m.    Mengutamakan  pencapaian  hasil  dan  mendorong kinerja pegawai;
n.      Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
o.      Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
2.      Kode etik dan kode perilaku;
a.       Melaksanakan Tugasnya Dengan Jujur, Bertanggung Jawab, Dan Berintegritas Tinggi;
b.      Melaksanakan   Tugasnya   Dengan   Cermat   Dan Disiplin;
c.       Melayani Dengan Sikap Hormat, Sopan, Dan Tanpa Tekanan;
d.      Melaksanakan Tugasnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
e.       Melaksanakan  Tugasnya  Sesuai  Dengan  Perintah Atasan Atau Pejabat Yang Berwenang Sejauh Tidak Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dan Etika Pemerintahan;
f.       Menjaga Kerahasiaan Yang Menyangkut Kebijakan Negara;
g.      Menggunakan Kekayaan Dan Barang Milik Negara Secara Bertanggung Jawab, Efektif, Dan Efisien;
h.      Menjaga  Agar  Tidak  Terjadi  Konflik  Kepentingan Dalam Melaksanakan Tugasnya;
i.        Memberikan  Informasi  Secara  Benar  Dan  Tidak Menyesatkan Kepada Pihak Lain Yang Memerlukan Informasi Terkait Kepentingan Kedinasan;
j.        Tidak Menyalahgunakan Informasi Intern  Negara, Tugas, Status, Kekuasaan, Dan Jabatannya Untuk Mendapat Atau Mencari Keuntungan Atau Manfaat Bagi Diri Sendiri Atau Untuk Orang Lain;
k.      Memegang  Teguh  Nilai  Dasar  Asn  Dan  Selalu Menjaga Reputasi Dan Integritas Asn; Dan
l.        Melaksanakan  Ketentuan  Peraturan  Perundang- Undangan Mengenai Disiplin Pegawai Asn.
3.      Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
4.      Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5.      Kualifikasi akademik;
6.      Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
7.      Profesionalitas  jabatan.
Fungsi dan Tugas Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam pasal 10 yaitu :
1.      Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a.       Pelaksana kebijakan publik;
b.      Pelayan publik; dan
c.       Perekat dan pemersatu bangsa.
2.      Pegawai Aparatur Sipil Negara bertugas:
a.       melaksanakan  kebijakan  publik  yang  dibuat  oleh Pejabat Pembina    Kepegawaian    sesuai    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c.       mempererat    persatuan    dan    kesatuan    Negara
d.      Kesatuan Republik Indonesia.


2.1  Aparatur Sipil Negara
Menurut Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari XV BAB dan 141 Pasal. Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya  disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau      diserahi   tugas   negara   lainnya   dan   digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah  warga  negara  Indonesia  yang  memenuhi syarat           tertentu,   diangkat   sebagai   Pegawai   ASN secara tetap  oleh  pejabat  pembina  kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dalam Penyelenggaraan    kebijakan    dan    Manajemen    ASN berdasarkan pada asas:
1.      Kepastian hukum;
2.      Profesionalitas;
3.      Proporsionalitas;
4.      Keterpaduan;
5.      Delegasi;
6.      Netralitas;
7.      Akuntabilitas;
8.      Efektif dan efisien;
9.      Keterbukaan;
10.  Nondiskriminatif;
11.  Persatuan dan kesatuan;
12.  Keadilan dan kesetaraan; dan
13.  Kesejahteraan.
 Aparatur Sipil Negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
1.      Nilai dasar.
a.       Memegang teguh ideologi Pancasila;
b.      Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia   Tahun   1945   serta pemerintahan yang sah;
c.       Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
d.      Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
e.       Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
f.       Menciptakan         lingkungan         kerja         yang nondiskriminatif;
g.      Memelihara  dan  menjunjung  tinggi  standar  etika yang luhur;
h.      Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
i.        Memiliki     kemampuan     dalam     melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
j.        Memberikan  layanan  kepada  publik  secara  jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k.      Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
l.        Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
m.    Mengutamakan  pencapaian  hasil  dan  mendorong kinerja pegawai;
n.      Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
o.      Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
2.      Kode etik dan kode perilaku;
a.       Melaksanakan Tugasnya Dengan Jujur, Bertanggung Jawab, Dan Berintegritas Tinggi;
b.      Melaksanakan   Tugasnya   Dengan   Cermat   Dan Disiplin;
c.       Melayani Dengan Sikap Hormat, Sopan, Dan Tanpa Tekanan;
d.      Melaksanakan Tugasnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
e.       Melaksanakan  Tugasnya  Sesuai  Dengan  Perintah Atasan Atau Pejabat Yang Berwenang Sejauh Tidak Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dan Etika Pemerintahan;
f.       Menjaga Kerahasiaan Yang Menyangkut Kebijakan Negara;
g.      Menggunakan Kekayaan Dan Barang Milik Negara Secara Bertanggung Jawab, Efektif, Dan Efisien;
h.      Menjaga  Agar  Tidak  Terjadi  Konflik  Kepentingan Dalam Melaksanakan Tugasnya;
i.        Memberikan  Informasi  Secara  Benar  Dan  Tidak Menyesatkan Kepada Pihak Lain Yang Memerlukan Informasi Terkait Kepentingan Kedinasan;
j.        Tidak Menyalahgunakan Informasi Intern  Negara, Tugas, Status, Kekuasaan, Dan Jabatannya Untuk Mendapat Atau Mencari Keuntungan Atau Manfaat Bagi Diri Sendiri Atau Untuk Orang Lain;
k.      Memegang  Teguh  Nilai  Dasar  Asn  Dan  Selalu Menjaga Reputasi Dan Integritas Asn; Dan
l.        Melaksanakan  Ketentuan  Peraturan  Perundang- Undangan Mengenai Disiplin Pegawai Asn.
3.      Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
4.      Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5.      Kualifikasi akademik;
6.      Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
7.      Profesionalitas  jabatan.
Fungsi dan Tugas Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam pasal 10 yaitu :
1.      Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a.       Pelaksana kebijakan publik;
b.      Pelayan publik; dan
c.       Perekat dan pemersatu bangsa.
2.      Pegawai Aparatur Sipil Negara bertugas:
a.       melaksanakan  kebijakan  publik  yang  dibuat  oleh Pejabat Pembina    Kepegawaian    sesuai    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c.       mempererat    persatuan    dan    kesatuan    Negara
d.      Kesatuan Republik Indonesia.