PERJANJIAN
BELAJAR SISWA/I
SMK
PERBANKAN RIAU

Berdasarkan hasil kesepakatan yang didiskusikan antara Guru dan siswa
pada Tanggal 18 Juli 2016, untuk mata pelajaran Sistem Operasi kelas: X Multimedia, maka didapat keputusan tentang
perjanjian belajar siswa sbb:
1. Siswa harus sudah berada di dalam kelas sebelum guru masuk
2.
Bagi siswa
yang belum masuk ketika absensi berlansung maka di tulis terlambat
3.
Siswa
yang datang lebih dari 15 menit dapat mengikuti pelajaran dengan membawa surat
izin dari guru piket atau wali kelas
4.
Siswa
harus berseragam rapi dan sopan sesuai ketentuan umum dari sekolah
5.
Siswa
harus bersikap sopan dan santun selama pembelajaran berlangsung
6.
Siswa tidak
dibenarkan makan selama pembelajaran
7.
Siswa
diizinkan keluar kelas disaat pembelajaran maksimal 2 orang
8.
Siswa
dilarang mengaktifkan handphone ketika pelajaran berlangsung
9.
Siswa
harus mengerjakan semua tugas dari guru yang berhubungan dengan pelajaran
10.
Siswa
harus menjaga kebersihan selama proses pembelajaran berlangsung
11.
Siswa
bersama dengan guru menentukan hukuman bagi siswa yang melanggar Perjanjian
belajar
12.
Ketentuan
penilaian Ulangan Harian :
a.
Kehadiran
10%
b.
Tugas, keaktifan,Pratikum 40%
c.
Ulangan 50 %
13. Ketentuan Penilaian
Semester Ganjil dan Genap
a.
Kehadiran 10%
b.
Tugas dan
Pratikum 20%
c.
Ulangan 30%
d.
Ujian
Semester 40%
Pekanbaru ,
18 Juli 2016
Menyetujui, Guru Bidang Studi,
Amelia Contesa.S.Pd