Selasa, 26 Mei 2015

Inilah Kompetensi pedagogik guru


Inilah Kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang guru

Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.” “Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran” menurut Joni (1984:12), adalah kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
a)      merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran
b)      merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar
c)      merencanakan pengelolaan kelas
d)      merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran
e)      merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.

Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
a)      mampu mendeskripsikan tujuan
b)      mampu memilih materi
c)      mampu mengorganisir materi
d)      mampu menentukan metode/strategi pembelajaran
e)      mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran
f)       mampu menyusun perangkat penilaian
g)      mampu menentukan teknik penilaian
h)      mampu mengalokasikan waktu.