Inilah Kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang guru
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.” “Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran” menurut Joni (1984:12), adalah kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
a) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran
b) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar
c) merencanakan pengelolaan kelas
d) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran
e) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
a) mampu mendeskripsikan tujuan
b) mampu memilih materi
c) mampu mengorganisir materi
d) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran
e) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran
f) mampu menyusun perangkat penilaian
g) mampu menentukan teknik penilaian
h) mampu mengalokasikan waktu.