Rabu, 10 Januari 2018

Contoh Skema Tenaga Administrasi Perkantoran Dasar I


Contoh Skema Tenaga Administrasi Perkantoran Dasar I 
1.    LATAR BELAKANG
1.1.    Membantu Industri atau dunia usaha dalam menciptakan tenaga administrasi perkantoran  yang memiliki kompetensi.
1.2.    Membantu Tenaga Kerja/SDM dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam bidang administrasi perkantoran.
1.3.    Tuntutan dunia usaha baik sektor swasta maupun pemerintahan terhadap Tenaga Administrasi Perkantoran yang terlatih dan teruji kompetensinya tentang pengelolaan administrasi, kesekretariatan dan operasional kegiatan perkantoran dalam rangka terselenggaranya kegiatan perkantoran yang efektif dan efisien.
1.4.    Tuntutan terhadap kebutuhan tenaga kerja profesional dalam bidang perkantoran untuk pengakuan kompetensi melalui sertifikasi dan hasil kompetensi diberikan dalam bentuk sertifikat
2.    RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
2.1.    Organisasi/Lembaga/Institusi/Perkantoran baik sektor swasta maupun pemerintahan
2.2.    Organisasi/Lembaga/Institusi/Perkantoran yang berorientasi pada Laba/Sosial dan Pelayanan.

3.    TUJUAN SERTIFIKASI
3.1.    Memastikan dan memelihara kompetensi kualifikasi Tenaga administrasi perkantoran, dalam rangka memastikan kegiatan operasional kantor berjalan dengan baik dan lancar mulai dari tata kelola organisasi, Kesekretariatan, Tata kelola Administrasi serta penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor dengan baik guna mencapai tujuan perusahaan/organisasi.
3.2.    Menciptakan tenaga administrasi perkantoran yang kompeten dan teruji.

4.    ACUAN NORMATIF
4.1.    Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2015  tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan dan Sertifikasi
4.2.    Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah
4.3.    Undang-undang No.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.4.    Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
4.5.    Undang-undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
4.6.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 195/MEN/IV/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Lainnya Bidang Jasa Administrasi Perkantoran.

5.    KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
5.1.    Jenis Kemasan : KLASTER
5.2.    Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas dari Klaster Tenaga Administrasi Perkantoran Dasar I

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT
1
ADM.PK01.001.01
Mengaplikasikan keterampilan dasar komunikasi
2
ADM.PK01.002.01
Berkomunikasi melalui telpon
3
ADM.PK01.004.01
Memberikan pelayanan kepada pelanggan
4
ADM.PK02.004.01
Memproduksi dokumen di komputer
5
ADM.PK02.007.01
Melakukan prosedur administrasi
6
ADM.PK02.008.01
Menangani penerimaan surat/dokumen
7
ADM.PK02.009.01
Menangani pengiriman surat/dokumen
8
ADM.PK02.010.01
Mencatat dikte untuk menghasilkan data
9
ADM.PK02.011.01
Mengatur penggandaan dan pengumpulan dokumen
10
ADM.PK02.012.01
Mempersiapkan dokumen
11
ADM.PK02.013.01
Mengelola dan menjaga sistem kearsipan
12
ADM.PK02.019.01
Berkomunikasi lisan dalam bahasa inggris pada tingkat operasional dasar
13
ADM.PK02.020.01
Membaca dalam bahasa inggris pada tingkat operasional dasar

6.    PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1.    Peserta Pelatihan memiliki pendidikan minimal lulusan SMA/SMK/Sederajat.
6.2.    Memiliki sertifikasi pelatihan profesi untuk unit-unit kompetensi yang tercantum dalam daftar unit kompetensi dalam klaster Tenaga Administrasi Perkantoran Dasar I

7.    HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1.    Hak Pemohon Sertifikasi
7.1.1.    Peserta yang dinyatakan kompeten dalam asesmen pada seluruh unit kompetensi pada klaster Tenaga administrasi perkantoran akan diberikan sertifikat kompetensi (certificate of competence)
7.1.2.    Peserta yang hanya kompeten pada beberapa unit kompetensi (tidak seluruh unit), maka diberi kesempatan satu kali untuk mengikuti uji kompetensi ulang pada unit kompetensi yang belum kompeten
7.1.3.    Pemohon yang dinyatakan belum kompeten pada uji kompetensi ulang, dapat mengikuti uji kompetensi kembali setelah enam bulan sejak tanggal pelaksanaan uji kompetensi terakhir, dengan mengajukan permohonan ulang
7.2.    Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1.   Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan lingkup sertifikasi dan tetap menjaga kode etik profesi
7.2.2.   Mengikuti pelaksanaan surveilan yang ditetapkan oleh LSP Unggul Mandiri Smart Fast minimal satu kali dalam periode masa berlaku sertifikat
8.    BIAYA SERTIFIKASI
Biaya sertifikasi kompetensi untuk klaster Tenaga Administrasi Perkantoran Dasar I adalah sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
9.    PROSES SERTIFIKASI
9.1.    Persyaratan Pendaftaran
9.1.1.    Fotokopi ijazah terakhir yang dimiliki
9.1.2.    Membawa bukti-bukti terkini berupa sertifikat, surat keterangan, surat referensi dan bukti lainnya (rekaman hasil kerja / portofolio) yang berkenaan dengan Tenaga Administrasi Dasar I yang dipilih
9.1.3.    Mengisi formulir permohonan sertifikasi (FR-APL-01)
9.1.4.    Mengerjakan formulir penilaian mandiri (FR-APL-02)
9.1.5.    Fotokopi identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku
9.1.6.    Membayar biaya sertifikasi
9.1.7.    Pasphoto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
9.2.    Proses Verifikasi Bukti
9.2.1.    Petugas di TUK (Tempat Uji Kompetensi) memeriksa dan menelaah dokumen persyaratan calon peserta sertifikasi, apakah calon peserta sertifikasi telah memenuhi persyaratan atau belum
9.2.2.    Asesor kompetensi yang telah memperoleh penugasan dari LSP Unggul Mandiri Smart Fast akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh calon peserta sesuai dengan isian bukti pendukung pada FR-APL-01 dan kesesuaian bukti pada FR-APL-02
9.2.3.    Asesor kompetensi membuat keputusan direkomendasikan atau tidak direkomendasikan lanjut asesmen
9.2.4.    Asesor kompetensi mendiskusikan rencana asesmen dengan peserta sertifikasi menyangkut jadwal, lokasi, dan melakukan penyesuaian yang diperlukan, serta membuat kesepakatan dengan peserta sertifikasi
9.3.    Proses Uji Kompetensi
9.3.1.    LSP menugaskan tim Asesor untuk mengases kompetensi peserta sertifikasi melalui metode observasi demonstrasi/praktek, lisan dan tertulis. 
9.3.2.    Proses asesmen dilaksanakan sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa pelaksanaan asesmen dilaksanakan secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk hasil direkomendasikan kompeten atau tidak direkomendasikan kompeten
9.3.3.    LSP menjamin kerahasian hasil asesmen
9.4.    Keputusan Asesmen
9.4.1.    Berdasarkan laporan dan hasil rekomendasi asesor pelaksana asesmen, LSP. Unggul Mandiri Smart Fast mengevaluasi, mempertimbangkan, dan membuat keputusan sertifikasi (bila diperlukan akan membentuk tim teknis khusus)
9.4.2.    Keputusan LSP Unggul Mandiri Smart Fast berupa pernyataan menerima atau menolak dengan alasan, terhadap hasil rekomendasi asesor pelaksana asesmen
9.4.3.    Peserta sertifikasi yang diputuskan Kompeten (K) akan diterbitkan sertifikat kompetensi untuk klaster Tenaga Administrasi Perkantoran Dasar I.
9.4.4.    Sertifikat kompetensi akan diberikan atau dikirim kepada pihak yang relevan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan sertifikasi dibuat LSP Unggul Mandiri Smart Fast
9.5.    Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
9.5.1.    Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika terjadi penyalahgunaan sertifikat yang berpotensi merugikan LSP . Unggul Mandiri Smart Fast.
9.5.2.    Melanggar kode etik profesi Tenaga Administrasi Perkantoran.
9.5.3.    Selama pembekuan dan pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi atau sebagai bahan rujukan untuk kegiatan tertentu
9.5.4.    Melakukan tindakan pidana yang merugikan orang lain baik secara finansial maupun non finansial.
9.6.    Pemeliharaan Sertifikat
9.6.1.    LSP Unggul Mandiri Smart Fast akan melakukan surveilan secara berkala kepada pemegang sertifikat, untuk memastikan kompetensi terpelihara
9.6.2.    Surveilan dapat dilakukan dengan cara melihat langsung aktivitas kerja, atau komunikasi melalui telepon
9.6.3.    Pemegang sertifikat agar menyampaikan dokumen bukti setiap ada peningkatan kompetensi, seperti mendapat penugasan memberi pelatihan atau mengikuti pelatihan, dan dapat dikirim melalui pos, email, atau fax
9.6.4.    Melaporkan setiap perubahan data diri dalam rangka pengkinian data pemegang sertifikat, seperti tempat bekerja, jabatan, dan pendidikan saat ini
9.6.5.    Surveilan dilakukan minimal sekali dalam setahun dan akan diberikan surat keterangan telah dilakukan surveilan
9.7.    Proses Sertifikasi Ulang
9.7.1.    Hasil keputusan sertifikasi oleh asesor bahwa peserta uji dinyatakan Belum Kompeten terhadap seluruh unit
9.7.2.    Pemegang sertifikat lebih dari 3 tahun sehingga dinyatakan sertifikat tidak berlaku lagi
9.7.3.    LSP Unggul Mandiri Smart Fast menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sama dengan persyaratan awal mengikuti uji kompetensi untuk menjamin kemutakhiran data peserta
9.7.4.    Sertifikasi ulang fokus pada metode asesmen praktek mengajar/presentasi, wawancara/interview, dan/atau portofolio
9.8.    Penggunaan Sertifikat
Peserta yang disertifikasi harus menandatangani persetujuan untuk
9.8.1.    Memenuhi ketentuan pada skema sertifikasi
9.8.2.    Menyatakan bahwa sertifikat hanya berlaku pada ruang lingkup yang diberikan
9.8.3.    Tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan orang lain baik secara finansial maupun non finansial.
9.8.4.    Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP Unggul Mandiri Smart Fast

9.9.    Banding
Banding merupakan proses pengajuan pengaduan dari peserta uji mengenai ketidakpuasan terkait pelaksanaan uji kompetensi yang telah dilaksanakan. Proses pengajuan banding yaitu :
9.9.1.    Sekretariat LSP menerima surat pengaduan dari peserta uji mengenai ketidakpuasan pelaksaan sertifikasi baik pada tahap keputusan peserta sertifikasi, tahap pelaksanaan sertifikasi dan atau tahap rekomendasi oleh asesor kompetensi.
9.9.2.    Direktur LSP Unggul Mandiri Smart Fast membahas surat pengaduan bersama manager dan komite sertifikasi menyiapkan draf balasan atas pengaduan tersebut.
9.9.3.    Draf balasan di konsultasikan dengan dewan pengarah sebelum dikirim kepada pengadu.
9.9.4.    Surat balasan dikirim ke pengadu
9.9.5.    Keputusan banding adalah diterima atau ditolak disertai dengan alasan