Minggu, 19 Januari 2014

Aspek-Aspek Keamanan Jaringan Komputer

Aspek-Aspek Keamanan Jaringan Komputer yang merupakan Pertemuan Kedua mata Pelajaran Membuat Design Sistem Keamanan Jaringan :

Pendapat yang lain mengatakan, Aspek keamanan informasi adalah aspek-aspek yang dilingkupi dan melingkupi keamanan informasi dalam sebuah sistem informasi. Aspek-aspek ini adalah :
1. Privacy (privasi/kerahasiaan), menjaga kerahasiaan informasi dari semua pihak, kecuali yang memiliki kewenangan;
2. Integrity (integritas), meyakinkan bahwa data tidak mengalami perubahan oleh yang tidak berhak atau oleh suatu hal lain yang tidak diketahui (misalnya buruknya transmisi data);

3 Authentication (otentikasi/identifikasi), pengecekan terhadap identitas suatu entitas, bisa berupa orang, kartu kredit atau mesin;
4 Signature, Digital Signature (tanda tangan), mengesahkan suatu informasi menjadi satu kesatuan di bawah suatu otoritas;
5 Authorization (otorisasi), pemberian hak/kewenangan kepada entitas lain di dalam sistem;
6 Validation (validasi), pengecekan keabsahan suatu otorisasi;
7 Access Control (kontrol akses), pembatasan akses terhadap entitas di dalam sistem;
8 Certificate (sertifikasi), pengesahan/pemberian kuasa suatu informasi kepada entitas yang tepercaya;
9 Time stamp (pencatatan waktu), mencatat waktu pembuatan atau keberadaan suatu informasi di dalam sistem;
10 Verification (persaksian, verifikasi), memverifikasi pembuatan dan keberadaan suatu informasi di dalam sistem bukan oleh pembuatnya
11 Acknowledgement (tanda terima), pemberitahuan bahwa informasi telah diterima;
12 Confirmation (konfirmasi), pemberitahuan bahwa suatu layanan informasi telah tersedia;
13 Ownership (kepemilikan), menyediakan suatu entitas dengan sah untuk menggunakan atau mengirimkan kepada pihak lain;
14 Anonymous (anonimitas), menyamarkan identitas dari entitas terkait dalam suatu proses transaksi;
15 Non-repudiation (nirpenyangkalan), mencegah penyangkalan dari suatu entitas atas kesepakatan atau perbuatan yang sudah dibuat;
16 Recall (penarikan), penarikan kembali suatu sertifikat atau otoritas.