Senin, 02 Desember 2013

Lanjutan Bahan Ajar IPS : Aktivitas Diplomasi Indonesia di Dunia Internasional

Lanjutan Bahan Ajar IPS : Aktivitas Diplomasi Indonesia di Dunia Internasionaluntuk Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
4. Perundingan di Hooge Veluwe
14 - 25 April 1946 di Hooge Veluwe (Negeri Belanda).
Hasilnya Pihak Belanda tidak bersedia memberikan pengakuan de facto kedaulatan RI atau Jawa dan Sumatra tetapi hanya Jawa dan Madura serta dikurangi daerah-daerahyang diduduki oleh Pasukan Sekutu.


5. Perundingan Linggajati
Pada tanggal 7 Oktober 1946
Delegasi Belanda dipimpin oleh Prof. Scermerhorn, dengan anggotanya Max Van Poll, F. de Baer dan H.J. Van Mook.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sjahrir, dengan anggota-anggotanya Mr. Moh. Roem, Mr. Amir Sjarifoeddin, Mr. Soesanto Tirtoprodjo, Dr. A.K. Gani, dan Mr. Ali Boediardjo.
Sedangkan sebagai penengahnya adalah Lord Killearn, komisaris istimewa Inggris untuk Asia Tenggara

Hasil Perundingan Linggajati ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di Istana Rijswijk (sekarang Istana Merdeka) Jakarta, yang isinya adalah sebagai berikut.

a. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura.
b. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
c. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.


6. Perundingan Renville
Perundingan Renville ini dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 di mana pihak Indonesia mengirimkan delegasi yang dipimpin oleh Mr. Amir Syarifuddin, sedangkan pihak Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir Widjojoatmodjo, seorang Indonesia yang memihak Belanda.

Hasil perundingan Renville baru ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 yang intinya sebagai berikut.
a. Pemerintah RI harus mengakui kedaulatan Belanda atas Hindia Belanda sampai pada waktu yang ditetapkan oleh Kerajaan Belanda untuk mengakui Negara Indonesia Serikat (NIS).
b. diadakan pemungutan suara untuk menentukan apakah di daerah-daerah Jawa, Madura, dan Sumatera menginginkan daerahnya bergabung dengan RI atau negara bagian lain dari Negara Indonesia Serikat.
c. Tiap negara (bagian) berhak tinggal di luar NIS atau menyelenggarakan hubungan khusus dengan NIS atau dengan Nederland.