Rabu, 09 Oktober 2013

Pengertian Jasa

Pengertian Jasa / Service

Jasa adalah : manfaat selain benda yang diberikan kepada orang lain yang membutuhkan.

Kegiatan jasa
1. Perhubungan dan pengangkutan, Pelayanan jasa untuk mengantar atau memindahkan barang atau manusia. Contoh kapal ferry, kereta, bis dan sebagainya 

2. Pos dan telekomunikasi, Meliputi jasa pengiriman surat, uang, barang, telegram, benda pos dan internet

3. Bank Meliputi jasa perkreditan, penyimpanan uang, tagihan listrik dan telepon, pengiriman uang, mengedarkan uang.

4. Koperasi Meliputi jasa penyimpanan, peminjaman, dan pemanfaatan uang secara produktif bagi anggotanya

5. Pegadaian Jasa pemberian kredit kepada masyarakat umum dengan menyerahkan barang berharga yang memiliki nilai tetap sebagai jaminan.

6. Asuransi Jasa penanggungan kepada orang yang mempertanggungkan dirinya dengan memperoleh imbalan berupa bunga premi yang dibayar.